DPRD Muratara Gelar Paripurna Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Pemkab Kembali Raih WTP




MUSI RAWASUTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Acara yang digelar Senin (7/7/2025) itu berlangsung di Gedung DPRD Muratara dan dipimpin oleh Ketua DPRD Devi Arianto.


Turut hadir dalam rapat penting tersebut Wakil Ketua I Ekien, Wakil Ketua II Zainal Abidin, Bupati Muratara, Wakil Bupati, Plh Sekda, para kepala OPD, camat, serta sejumlah pejabat struktural lainnya.


Dalam sambutannya, Ketua DPRD Devi Arianto menyampaikan rasa bangga dan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Muratara yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Prestasi ini merupakan capaian kedelapan kali berturut-turut bagi Pemkab Muratara.


“Capaian ini menjadi bukti kuat bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen tinggi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kami di DPRD tentu sangat mendukung upaya tersebut,” ujar Devi Arianto.


Rapat ini diselenggarakan sesuai dengan Peraturan DPRD Muratara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Pasal 9 ayat (1) dan (3), yang mengatur mekanisme pembahasan tingkat pertama dengan penjelasan kepala daerah sebagai langkah awal.


Dalam penyampaiannya, Bupati Muratara menegaskan bahwa penyusunan dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 dilakukan secara profesional, berpedoman pada prinsip good governance, serta mengutamakan keterbukaan informasi publik.


“Melalui Raperda ini, kami ingin menyajikan laporan keuangan daerah, kebijakan fiskal, serta hasil pelaksanaan program pembangunan selama tahun 2024 secara komprehensif. Harapannya, pembahasan bersama DPRD bisa segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda,” jelas Bupati.


Bupati juga menambahkan bahwa dokumen Raperda ini telah disusun sesuai dengan prosedur resmi sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 900/198/5/DPKAD/2025 tertanggal 19 Juni 2025, dan menjadi bagian dari agenda pembahasan formal antara eksekutif dan legislatif.


Dengan komitmen bersama antara Pemkab dan DPRD, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Muratara akan semakin efektif, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama