![]() |
| M Kendi Lenggana PLT Kadis Lingkungan hidup Kota Lubuklinggau |
LUBUKLINGGAU-AC- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuk Linggau ingatkan masyarakat disiplin dalam membuang sampah. Buanglah, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Jadwal yang sudah ditetapkan yakni, mulai pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB untuk membuang sampah.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis DLH Kota Lubuk Linggau dalam menjaga kebersihan, mengurangi timbunan sampah, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan tertib.
Plt Kepala DLH Kota Lubuk Linggau, M. Kendi Lenggana menegaskan membuang sampah di luar waktu yang ditentukan berpotensi menimbulkan masalah kebersihan dan mengganggu kenyamanan warga.
"Masyarakat diminta untuk membuang sampah di rumah masing-masing jika telah memasuki jadwal pembuangan pada waktu yang telah ditetapkan," jelasnya.
Selain itu, DLH menekankan larangan terhadap adanya tumpukan sampah ilegal maupun keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.
"Penertiban ini dilakukan untuk mencegah munculnya lokasi pembuangan tidak resmi yang dapat menimbulkan bau, pencemaran, serta menjadi sumber penyakit. Sebagai contoh, TPS liar di kawasan Siring Anggung telah resmi ditutup oleh pihak DLH," tegasnya.
Penutupan tersebut ditegaskannya, menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menindak tegas praktik pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan.
“Dengan mengikuti jadwal pembuangan sampah, masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga kebersihan kota serta mendukung terciptanya lingkungan yang sehat, indah, dan nyaman,” tegas Kendi.
DLH Kota Lubuk Linggau berharap seluruh warga dapat mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
Kepatuhan terhadap jadwal pembuangan sampah bukan hanya menjaga estetika kota, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan Lubuk Linggau yang bebas dari TPS liar dan lebih ramah lingkungan. (Ade/Adv/rilis)

Posting Komentar