LUBUKLINGGAU – Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau, H Yulian Effendi, memimpin rapat paripurna DPRD yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Lubuk Linggau pada Senin (9/2/2026). Rapat tersebut membahas tanggapan Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan sebagai inisiatif DPRD.
Dalam forum paripurna itu, Yulian Effendi menegaskan bahwa DPRD terus berupaya menghadirkan berbagai regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, usulan lima Raperda tersebut menjadi bagian dari langkah strategis DPRD dalam memperkuat sistem pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Lubuk Linggau.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya DPRD juga telah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian lima Raperda inisiatif DPRD serta satu Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau. Proses tersebut merupakan tahapan awal dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum masuk ke tahap pembahasan yang lebih mendalam.
Kelima Raperda inisiatif DPRD yang dimaksud mencakup Raperda tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan, penyelenggaraan kearsipan, keolahragaan, perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, serta pembinaan dan pengembangan industri mikro dan kecil.
Yulian Effendi menyampaikan bahwa DPRD menyambut positif tanggapan yang disampaikan oleh Wali Kota Lubuk Linggau terhadap kelima Raperda tersebut. Menurutnya, dukungan dari pemerintah daerah menjadi faktor penting agar proses pembahasan dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan regulasi yang tepat sasaran.
Ia juga menambahkan bahwa setelah penyampaian tanggapan dari wali kota, tahapan selanjutnya adalah pembahasan lebih rinci melalui rapat-rapat kerja antara DPRD dan pemerintah daerah bersama alat kelengkapan dewan.
Yulian Effendi berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa hambatan berarti. Dengan demikian, lima Raperda inisiatif DPRD tersebut diharapkan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang memberi dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Lubuk Linggau.

Posting Komentar