Diduga Oknum Ketua RT Pungut Uang 50ribu Kepada Penerima Bansos

 





LUBUKLINGGAU-PJ- Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) diduga dipotong oleh oknum ketua RT di Kelurahan pelita jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 Kota Lubuklinggau.





Pemotongan bantuan pemerintah pusat tersebut diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat, dengan besaran potongan mulai dari Rp 50,000 hingga Rp100.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).





Informasi tersebut terungkap dari keterangan warga penerima bantuan. Salah satunya berinisial WL, Kalau tidak mau, bulan berikutnya tidak akan dapat bantuan lagi dan digantikan orang lain,” ungkap WL.






Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan dan intimidasi, karena hak warga atas bantuan negara dikaitkan dengan kewajiban memberikan sejumlah uang. 






WL mengaku tidak pernah mengikuti musyawarah, tidak menandatangani persetujuan, dan tidak diberi pilihan untuk menolak.






Praktik ini dinilai sebagai alarm nasional lemahnya pengawasan bantuan sosial di tingkat akar rumput. 






Jika dugaan ini benar, maka bantuan negara yang seharusnya melindungi masyarakat miskin justru berubah menjadi alat tekanan oleh oknum aparat lingkungan.





Secara hukum, praktik tersebut diduga melanggar ketentuan penyaluran bantuan sosial yang mewajibkan bantuan diterima utuh oleh KPM tanpa potongan apa pun.






Selain itu, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terdapat unsur pemaksaan dengan memanfaatkan jabatan atau kedudukan. 






Dugaan ini juga mengarah pada unsur pemerasan dan penyalahgunaan wewenang karena adanya ancaman pencoretan sebagai penerima bantuan.






Sejumlah pihak mendesak Kementerian Sosial, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh guna memastikan tidak adanya praktik serupa di daerah lain.






Hingga berita ini diterbitkan, Ketua RT, maupun Pemerintah Kota Lubuklinggau belum memberikan klarifikasi resmi. 






Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.




(Red)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama