Upaya Keadilan Restoratif: Kejari Musi Rawas Hentikan Penuntutan Riyan Hidayat atas Persetujuan JAM Pidum




LUBUKLINGGAU – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas dalam menerapkan keadilan restoratif kembali yang dilakukan melalui pengakuan terhadap Riyan Hidayat bin Marzuki. Pria tersebut sebelumnya didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, namun kini mendapat persetujuan restorative justice dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) melalui Direktur A.


Pra-ekspose kasus ini digelar secara virtual pada Kamis, 24 April 2025, antara Plt. Kepala Kejari Musi Rawas dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Kajati menyetujui rencana pembekuan dan memberikan Arahan agar Kejari segera menyiapkan dokumen serta administrasi pendukungnya sebelum diserahkan ke JAM Pidum.


Selanjutnya, Selasa, 6 Mei 2025, digelar forum restorative justice melalui video conference yang melibatkan Kejati Sumsel, Kejari Musi Rawas, serta Direktur A JAM Pidum. Pada kesempatan ini, Kejari menjelaskan bahwa telah terjadi perdamaian antara tersangka Riyan Hidayat dan korban, Asnudin, dengan disertai surat pernyataan damai yang ditandatangani kedua belah pihak.


Aspek kesejahteraan menjadi pertimbangan utama dalam permohonan ini. Riyan dikenal sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian. Proses perdamaian ini juga mendapat dukungan penuh dari keluarga korban, keluarga tersangka, serta tokoh masyarakat di sekitar lokasi kejadian.


Plt. Kepala Kejari Musi Rawas mengungkapkan bahwa meskipun belum memiliki sistem Case Management System (CMS), ia telah mengakses dan memverifikasi data dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dan memastikan bahwa tersangka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.


Sementara itu, Direktur A JAM Pidum menyarankan agar ke depannya seluruh saksi dan pihak terkait dihadirkan langsung dalam forum perdamaian. Hal ini dianggap penting untuk memperkuat validitas proses keadilan restoratif. Ia juga menegaskan bahwa barang bukti dalam kasus ini merupakan alat kerja sehari-hari yang tidak dimaksudkan untuk melakukan tindak pidana.


Sebagai bentuk konsekuensi sosial, tersangka Riyan Hidayat dijatuhi hukuman berupa kewajiban membersihkan Kantor Desa Sungai Pinang di Kecamatan Muara Lakitan selama tiga hari. Sanksi ini merupakan langkah edukatif agar pelaku lebih bertanggung jawab secara moral kepada lingkungan.


Plt. Kejari Musi Rawas menegaskan bahwa seluruh dokumen dan bukti pendukung pasca-kegiatan restorative justice akan segera dilengkapi agar proses administrasi pengampunan pajak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Dengan telah disetujuinya permohonan ini oleh Direktur A pada JAM Pidum, maka Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan segera melaksanakan izin penghukuman berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021. Proses tersebut berjalan aman, tertib, dan mencerminkan nilai-nilai keadilan yang mengutamakan perlindungan hubungan, bukan semata-mata hukuman.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama