MUSIRAWAS-AC- Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kian marak di berbagai daerah di Indonesia. Aparat penegak hukum mencatat, para pelaku menggunakan berbagai modus canggih dan terorganisir untuk mengelabui pengawasan dan meraup keuntungan besar dari penjualan ilegal BBM bersubsidi. Salah satu modus paling umum adalah penggunaan barcode palsu dan tangki modifikasi.
Berbagai cara dan upaya telah dilakukan oleh pemerintah atau pihak PT Pertamina untuk mencegah adanya penyimpangan dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis solar dan pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) makin diperketat.
Seperti halnya yang terjadi di SPBU 24.316.91 yang berlokasi di Jln Jend Sudirman Mataram kecamatan tugumulyo kabupaten musi rawas kuat dugaan SPBU tersebut dijadikan transaksi bisnis ilegal yang sangat merugikan negara.
Padahal sangat jelas, PT Pertamina akan menindak SPBU yang berani menyelewengkan BBM bersubsidi tersebut, dengan memberikan sanksi secara langsung berupa penghentian pasokan hingga penutupan SPBU.
Di duga para pelangsir solar ini hanya pekerja para mafia minyak, kemudian minyak-minyak yang mereka kumpul ke salah satu gudang. kemudian solar yang di kumpulkan dikirim ke mobil tangki industri dan dijual kembali kepada pihak-pihak seperti pelaku tambang atau Industri seperti PKS (Pabrik Kelapa Sawit) dengan harga nonsubsidi.
Mengacu pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dengan tujuan agar pemberian/pembelian BBM bersubsidi tepat sasaran dengan cara menerapkan dan mengharuskan penggunaan sistem barcode kepada pemilik kendaraan yang tepat.
Disisi lain , Pasal 53 Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang melakukan pengolahan yang dimaksud Pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi 50 milyar
Namun sangat disayangkan, masih banyak mafia BBM Solar dan Pertalite bersubsidi meraup keuntungan pribadi, bahkan tak jarang para sindikat mafia BBM ilegal hingga bekerja sama dengan oknum pihak SPBU untuk melancarkan aksinya.
Dugaan kongkalikong antara pegawai SPBU dengan pembeli bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tentu saja ini merupakan praktik yang sangat merugikan negara dan masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan BBM bersubsudi.
Namun sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU (Tim)

Posting Komentar