PALI— Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2025. Pemerintah resmi membentuk Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Kebijakan tersebut dinilai memperluas akses keadilan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat di daerah.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H menyampaikan apresiasi atas terbitnya Keppres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Menurut dia, kehadiran pengadilan negeri di tingkat kabupaten akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan peradilan.
“Pembentukan Pengadilan Negeri PALI merupakan langkah penting untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, sehingga proses hukum dapat diakses dengan lebih cepat dan terjangkau,” kata Firdaus dalam keterangannya, pada Jumat (16/1/2026).
Selama ini, kata dia, masyarakat PALI harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk mengurus perkara di pengadilan negeri di daerah lain. Kondisi tersebut kerap menjadi kendala, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan biaya dan waktu.
“Dengan adanya Pengadilan Negeri PALI, proses penyelesaian perkara diharapkan dapat berlangsung lebih efisien dan tidak lagi membebani masyarakat,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Firdaus menilai, keberadaan pengadilan negeri juga berperan penting dalam memperkuat kepastian hukum di daerah.
Kepastian hukum, menurut dia, merupakan salah satu faktor pendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Pengadilan di tingkat kabupaten akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” kata Ketua DPW Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Sumatera Selatan tersebut.
Pria yang akrab disapa FH menjelaskan, DPRD Kabupaten PALI telah mengusulkan pembentukan pengadilan negeri sejak awal masa jabatan. Usulan tersebut didasarkan pada perkembangan wilayah PALI serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah diakses.
FH menegaskan, DPRD Kabupaten PALI siap mendukung proses lanjutan pascapenetapan Keppres, terutama yang berkaitan dengan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pengadilan.
Dukungan tersebut, kata dia, diperlukan agar Pengadilan Negeri PALI dapat segera beroperasi secara efektif dan memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
“Kami berharap pembentukan Pengadilan Negeri PALI diikuti dengan perencanaan yang matang, sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas,”pungkas pria yang berlatar Advokat ini.
Sebagai informasi, Keppres Nomor 39 Tahun 2025 menetapkan pembentukan 13 pengadilan negeri baru di sejumlah wilayah Indonesia sebagai bagian dari upaya pemerataan layanan peradilan dan penguatan sistem hukum nasional.
Selain Kabupaten PALI, pengadilan negeri baru juga dibentuk di Kabupaten Badung, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Morowali, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Sukamara, Kota Subulussalam, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Belitung Timur, dan Kabupaten Gorontalo Utara. (Bastiar)

Posting Komentar