MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas mengambil langkah penting dalam menentukan agenda legislasi daerah tahun 2026. Hal itu ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas untuk penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Bupati Musi Rawas sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun 2026.
Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas berlangsung pada Senin (4/5/2026) dan dipimpin langsung Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, S.E., M.Ikom. Para wakil ketua dan anggota DPRD turut mengikuti agenda tersebut.
Penetapan Propemda menjadi bagian dari fungsi DPRD Musi Rawas dalam menjalankan tugas legislasi. Melalui program tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menyusun daftar rancangan peraturan daerah yang menjadi agenda pembentukan regulasi selama satu tahun.
Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, turut hadir dalam Rapat Paripurna bersama Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa penyusunan Propemda merupakan bagian dari perencanaan pembentukan Peraturan Daerah. Program tersebut disusun DPRD bersama kepala daerah berdasarkan skala prioritas.
Menurut Firdaus, perencanaan yang dilakukan sejak awal diperlukan agar pembentukan Perda dapat berjalan secara terarah, terpadu, dan sistematis. Propemda juga menjadi instrumen untuk mendukung tertib administrasi serta meningkatkan kualitas produk hukum daerah.
Dalam penyusunan Propemda 2026, DPRD Musi Rawas melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah melakukan serangkaian pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Pembahasan bersama tersebut dilakukan untuk menyinkronkan berbagai usulan Raperda dari DPRD maupun pemerintah daerah. Proses itu menjadi bagian dari upaya menyelaraskan agenda legislasi dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Musi Rawas.
Hasil pembahasan Bapemperda DPRD Musi Rawas bersama pemerintah daerah menghasilkan sejumlah Raperda yang disepakati untuk masuk dalam Propemda Tahun 2026.
Terdapat empat Raperda usulan eksekutif yang masuk dalam agenda Propemda 2026. Selain itu, DPRD Musi Rawas juga memasukkan lima Raperda inisiatif DPRD dalam program pembentukan Perda tersebut.
Dengan demikian, terdapat sembilan Raperda yang menjadi bagian dari agenda pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2026.
Bagi DPRD Musi Rawas, keberadaan Raperda inisiatif DPRD menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi. DPRD tidak hanya membahas rancangan yang diajukan pemerintah daerah, tetapi juga dapat mengusulkan rancangan peraturan berdasarkan kebutuhan daerah dan masyarakat.
Firdaus Cik Olah mengatakan, penyusunan Propemda dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut mengatur bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan melalui program pembentukan Perda yang disusun DPRD bersama kepala daerah.
Selain UU Nomor 23 Tahun 2014, penyusunan program tersebut juga mengacu pada ketentuan mengenai pembentukan produk hukum daerah, termasuk Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Dalam Rapat Paripurna itu, DPRD Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan legislatif dan eksekutif dalam menjalankan agenda pembentukan Perda tahun 2026.
Firdaus menegaskan bahwa Raperda yang telah masuk dalam Propemda selanjutnya tetap harus melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan. Setiap rancangan akan diproses sebelum akhirnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
DPRD Musi Rawas memiliki peran penting dalam proses tersebut, mulai dari perencanaan, pembahasan hingga persetujuan bersama dengan kepala daerah. Setelah mendapat persetujuan bersama, rancangan Perda kemudian memasuki tahapan berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui penetapan Propemda 2026, DPRD Musi Rawas kini memiliki agenda legislasi yang menjadi pedoman dalam pembentukan regulasi daerah sepanjang tahun berjalan.
Kepemimpinan Firdaus Cik Olah dalam Rapat Paripurna tersebut menandai dimulainya tahapan pelaksanaan agenda legislasi DPRD Musi Rawas bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas untuk tahun 2026.
Dengan masuknya sembilan Raperda dalam Propemda, DPRD Musi Rawas selanjutnya akan menjalankan proses pembahasan bersama pemerintah daerah sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Penetapan Propemda 2026 sekaligus mempertegas posisi DPRD Musi Rawas dalam menjalankan fungsi legislasi daerah. Agenda tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi yang diharapkan dapat memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas. ***


Posting Komentar