7 Fraksi DPRD Musi Rawas Sepakat, 4 Raperda Resmi Dibahas Lebih Lanjut




MUSIRAWAS – Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Musi Rawas menyatakan sepakat agar empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibahas lebih lanjut. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas, Senin (18/5/2026).


Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Raperda yang diajukan untuk dibahas dalam proses pembentukan peraturan daerah.


Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Apt. Yani Andika, S.Farm., didampingi Wakil Ketua I DPRD Musi Rawas, Azandri, S.IP. Sebanyak 22 dari total 40 anggota DPRD Musi Rawas tercatat hadir dalam rapat tersebut.


Dari pihak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, turut hadir Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, S.H., bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Musi Rawas.


Empat Raperda yang mendapat persetujuan untuk dibahas lebih lanjut mencakup sejumlah bidang yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas.


Raperda pertama adalah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045. Raperda ini berkaitan dengan arah penataan ruang wilayah Kabupaten Musi Rawas dalam jangka panjang.


Raperda kedua mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. Materi tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan ketertiban serta perlindungan masyarakat dalam lingkup pemerintahan daerah.


Selanjutnya, Raperda ketiga merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.



Sementara Raperda keempat membahas perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas.


Pandangan terhadap empat Raperda tersebut disampaikan oleh juru bicara dari masing-masing fraksi DPRD Musi Rawas. Fraksi Golkar diwakili Ahmad Arlen Bakri, Fraksi PDI Perjuangan oleh Rena Wijaya, dan Fraksi Gerindra oleh Fitriana, S.Pd.


Kemudian Fraksi PKS menyampaikan pandangannya melalui Supandi, Fraksi NasDem melalui Rizal, S.H., Fraksi PAN melalui Idham Tarmizi, serta Fraksi Demokrat Kebangsaan melalui Siswantoro.


Dalam penyampaian pandangan umum, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar empat Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.


“Kami sepakat menyetujui empat Raperda dibahas lebih lanjut,” disampaikan para juru bicara fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas.


Kesepakatan tujuh fraksi tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda di DPRD Musi Rawas. Setelah pandangan umum fraksi disampaikan, proses pembahasan selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah.


Pembahasan empat Raperda tersebut melibatkan DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Masing-masing pihak akan menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam proses pembahasan hingga tahapan selanjutnya.


Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas pada 18 Mei 2026 ini menjadi forum resmi penyampaian sikap tujuh fraksi terhadap empat rancangan peraturan daerah. Dengan adanya kesepakatan tersebut, keempat Raperda memiliki dasar untuk dilanjutkan dalam agenda pembahasan DPRD berikutnya. ***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama