DPRD Musi Rawas Bahas 9 Raperda Inisiatif, Mulai Perlindungan Anak hingga Pengelolaan Lingkungan




MUSI RAWAS – DPRD Kabupaten Musi Rawas kembali menjalankan fungsi legislasi melalui pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun anggaran 2026.


Pembahasan sembilan Raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dengan agenda mendengarkan pendapat dan tanggapan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terhadap Raperda yang telah diajukan oleh legislatif.


Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas dipimpin Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Apt. Yani Yandika, S.Farm. Rapat dihadiri Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno, 21 anggota DPRD dari total 40 anggota, Sekretaris DPRD Musi Rawas Elbaroma, S.E., M.Si, perwakilan Forkopimda, kepala OPD serta camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.


Dalam rapat tersebut, pimpinan sidang menjelaskan bahwa sembilan Raperda yang dibahas merupakan gabungan dari empat Raperda inisiatif DPRD tahun 2026 dan lima Raperda yang sebelumnya telah menjadi usulan DPRD pada tahun 2025.


Penyampaian pendapat pemerintah daerah menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum Raperda tersebut masuk ke proses pembahasan yang lebih mendalam.


Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas kemudian memberikan kesempatan kepada Wakil Bupati H. Suprayitno untuk menyampaikan pandangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terhadap sembilan Raperda tersebut.


Sembilan Raperda yang Dibahas DPRD Musi Rawas


Sembilan Raperda inisiatif DPRD Musi Rawas mencakup sejumlah persoalan strategis yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.



Raperda pertama mengatur tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat pengelolaan DAS secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.


Kemudian terdapat Raperda tentang Pengelolaan Persampahan, yang berkaitan dengan pengaturan pengelolaan sampah di Kabupaten Musi Rawas.


Selanjutnya DPRD mengusulkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Raperda ini berkaitan dengan upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman bagi warga sekolah.


Raperda keempat adalah Perlindungan Anak, yang diarahkan untuk memperkuat pemenuhan hak anak sekaligus memberikan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi dan penelantaran.


Berikutnya terdapat Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang berkaitan dengan upaya menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kabupaten Musi Rawas.


Raperda keenam mengatur mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.


Kemudian Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berkaitan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.


DPRD Musi Rawas juga mengusulkan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).


Raperda terakhir adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.


Pemkab Musi Rawas Berikan Tanggapan


Wakil Bupati Musi Rawas H. Suprayitno menyampaikan pendapat dan tanggapan pemerintah daerah terhadap sembilan Raperda tersebut.


Secara umum, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyatakan sependapat dan mendukung sembilan Raperda inisiatif DPRD untuk dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.


Meski memberikan dukungan, pemerintah daerah juga menyampaikan sejumlah masukan terhadap materi Raperda agar regulasi yang nantinya dihasilkan dapat berjalan selaras dengan aturan yang sudah berlaku.


Pengelolaan DAS Perlu Libatkan Banyak Pihak


Untuk Raperda Pengelolaan DAS, pemerintah daerah berharap regulasi tersebut dapat memperkuat koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antarpemangku kepentingan.


Pengelolaan DAS diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek lingkungan, tetapi juga mampu menjaga fungsi sumber daya alam sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.


Regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendukung kondisi tata air yang optimal dan menjaga produktivitas lahan sesuai dengan daya dukung lingkungan.


Raperda Persampahan Perlu Disesuaikan dengan Aturan yang Ada


Pada Raperda Pengelolaan Persampahan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memberikan catatan terkait regulasi yang telah dimiliki daerah.


Pemkab menyebut Kabupaten Musi Rawas sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.


Karena itu, pembahasan Raperda baru perlu memperhatikan materi yang sudah diatur dalam Perda tersebut. Sinkronisasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan ketika regulasi baru nantinya diterapkan.


DPRD Dorong Lingkungan Sekolah Lebih Aman


Raperda mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan juga mendapat tanggapan dari pemerintah daerah.


Pemkab Musi Rawas berharap regulasi tersebut dapat mendukung terciptanya budaya sekolah yang aman, nyaman dan kondusif.


Pemerintah juga mengusulkan agar judul Raperda diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.


Perlindungan Anak Jadi Perhatian DPRD


Melalui Raperda Perlindungan Anak, DPRD Musi Rawas mendorong adanya landasan regulasi yang dapat memperkuat perlindungan terhadap anak di daerah.


Pemerintah berharap aturan tersebut dapat menjamin terpenuhinya hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal.


Perlindungan juga diarahkan terhadap berbagai ancaman, seperti kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, penelantaran maupun perlakuan salah yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak.


Selain itu, pembagian peran antara pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dunia usaha dan lembaga pendidikan diharapkan dapat diatur secara jelas.


Regulasi Investasi untuk Perkuat Ekonomi Daerah


Raperda mengenai pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal menjadi salah satu regulasi yang berkaitan dengan sektor ekonomi.


Pemkab Musi Rawas berharap aturan tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus menciptakan iklim yang mendukung investasi.


Masuknya investasi diharapkan dapat memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi daerah, termasuk membuka peluang usaha dan meningkatkan penerimaan daerah melalui dampak berganda investasi.


Pencegahan Narkoba Masuk Agenda Legislasi


DPRD Musi Rawas juga memberikan perhatian terhadap persoalan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.


Melalui Raperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, pemerintah daerah berharap perlindungan masyarakat dapat diperkuat.


Regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Musi Rawas.


Lingkungan Hidup dan UMKM Turut Jadi Fokus


Sektor lingkungan hidup menjadi bagian lain yang masuk dalam agenda legislasi DPRD Musi Rawas.


Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan mampu memperkuat upaya menjaga kelestarian ekosistem serta mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.


Sementara itu, Raperda mengenai pemberdayaan dan perlindungan UMKM diarahkan untuk memberikan landasan hukum dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.


Pemkab berharap UMKM dapat berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan.


Perubahan Aturan CSR Perusahaan


Raperda terakhir yang mendapat tanggapan pemerintah adalah perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.


Pemerintah daerah berharap perubahan regulasi tersebut dapat memperkuat keterlibatan dunia usaha dalam mendukung pembangunan Kabupaten Musi Rawas.


Kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan terkoordinasi sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat serta mendukung program pembangunan daerah.


Sembilan Raperda Berlanjut ke Pembahasan Pansus


Setelah seluruh pendapat dan tanggapan disampaikan, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyatakan mendukung sembilan Raperda inisiatif DPRD untuk dibahas lebih lanjut.


Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan melalui Pansus DPRD sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.


Tahapan tersebut menjadi ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk mengkaji kembali substansi setiap Raperda, termasuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Bagi DPRD Musi Rawas, pembahasan sembilan Raperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi untuk menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.


Dengan pembahasan yang melibatkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, sembilan Raperda tersebut diharapkan dapat menghasilkan aturan yang memiliki dasar hukum jelas dan dapat diterapkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah. ***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama